Karena dianggap sebagai alat politik busuk pemerintah untuk menghadang perjuangan tegaknya syariah dan khilafah, sekitar 3.000 ulama dari Jabodetabek dan sekitarnya menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Intelijen menjadi UU Intelijen.
Memang, salah satu anggota Komisi I DPR RI yang menggodog RUU Intelijen ini pernah menyatakan bahwa tidak perlu kuatir dengan disahkannya RUU Intelijen ini selama tidak mengancam empat pilar bangsa, yang salah satu pilarnya adalah Pancasila.